Jumat, 03 Mei 2013

Resume Uang Bank dan Penciptaan Uang


1.       Uang
Uang adalah alat pembayaran transaksi ekonomi yang digunakan di suatu negara. Mata uang yang digunakan masyarakat Indonesia adalah Rupiah yang setiap kali untuk alat pembayaran suatu barang yang kita beli.

Jenis-Jenis Uang
Uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat dibedakan menjadi  dua jenis, yaitu:

a            Uang Kartal
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Uang kartal menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
-          Uang logam ialah uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak dan tembaga.
-          Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
b           Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Uang penuh (full bodied money) dan
·         Uang tanda (token money).

2.       Bank
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.

Jenis Bank
           ·         Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Tugas-tugas BI adalah:
1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3.Mengatur dan mengawasi bank.
                                                                                                                                      
           ·         Bank Umum
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3.       Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
1).   Dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam,
2).   Melalui pengadaan utang dan pinjaman,
3).   Melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
                              
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar