1. Uang
Uang
adalah alat pembayaran transaksi ekonomi yang digunakan di suatu negara. Mata
uang yang digunakan masyarakat Indonesia adalah Rupiah yang setiap kali untuk
alat pembayaran suatu barang yang kita beli.
Jenis-Jenis
Uang
Uang
yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu:
a Uang Kartal
Uang
kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Uang kartal menurut bahan
pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
- Uang logam ialah uang yang terbuat
dari logam tertentu seperti emas, perak dan tembaga.
- Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang
sah.
b Uang giral
Uang
giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Menurut
nilainya, uang dibedakan menjadi dua yaitu :
· Uang penuh (full bodied money) dan
· Uang tanda (token money).
2. Bank
Bank
diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat
serta memberikan jasa bank lainnya.
Fungsi
utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan
perluasan kredit.
Jenis
Bank
· Bank Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968
yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Tugas-tugas
BI adalah:
1.Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3.Mengatur
dan mengawasi bank.
· Bank Umum
Pengertian
Bank Umum menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Penciptaan Uang
Penciptaan
uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru Terdapat tiga cara
untuk menciptakan uang:
1). Dengan cara mencetak mata uang kertas atau
uang logam,
2). Melalui pengadaan utang dan pinjaman,
3). Melalui beragam kebijakan pemerintah,
misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
PERUM
PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang
kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar