Implikasi pemberlakuan UU
ITE
Teknologi
informasi dan komunikasi adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat
membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada
cara penggunaannya, perkembanagan dunia cyber atau dunia teknologi informasi
dan kumunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban manusia secara global, dan
menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak terbatas oleh garis teritotial
suatu negara.
Kehidupan
masayarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer
yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari
pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi ini tidak selamanya dimanfa’atkan untuk kesejahtraan, kemajuan dan
peradaban manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini
menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti
marakanya proses prostiutsi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM
lewat internet dan pencurian data-data perusahan lewat internet, kesemuanya
termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi dan kumunikasi, atau lebih
tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya
pemertintah indonesia menggesahkan UU ITE(Informasi dan Informasi elektronik)
untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi
terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam
seluruh aspek kehidupanya.
Manfaat
pelaksanaan UU ITE:
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta
perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi
penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah
layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar
dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya
indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima
tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Efektifitas UU ITE Terhadap
Tekonologi Informasi
Bila
dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur
dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi
elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU
ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan
Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional
(tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa
juga dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau
arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan
pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.
Dampak UU ITE bagi Kegiatan
Transaksi Elektronik
UU
ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace
law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE,
Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace
law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika
Selatan.
Tentu
saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika
Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka,
Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak
mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan
kartu kredit (carding).
Sumber
:
[1]
http://wendycapruk.blogspot.com/2013/04/dampak-positif-dan-negatif-pemberlakuan.html
[2]
http://naydacullen.blogspot.com/2013/04/dampak-positif-dan-negatif-pemberlakuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar